F NASIB TRAGIS Sahabat Bung Besar yang Dipenjara Pada Masa Pemerintahannya (ORDE LAMA) ~ PEGAWAI JALANAN

Kamis, 25 Februari 2021

NASIB TRAGIS Sahabat Bung Besar yang Dipenjara Pada Masa Pemerintahannya (ORDE LAMA)


Sebelum terjadinya pemberontakan PKI pada tahun 1965, Presiden pertama Indonesia telah memenjarakan beberapa tokoh besar di Indonesia. Pada tahun 1960-an merupakan salah satu periode buruk dari bangsa Indonesia. Keadaan ekonomi mengalami inflasi besar-besaran. Situasi politik tidak menentu seiring dengan dibubarkannya Konstituante hasil pemilu dan digantikan oleh orang-orang yang Soekarno tunjuk sendiri. Belum lagi, dibubarkannya partai Masyumi, salah satu peraih besar dalam pemilu 1955. Tokoh-tokohnya ditangkap dan dipenjara tanpa bukti yang kuat. Situasi sosial pun cukup mencekam, karena banyak propaganda dan adu domba.

Semua terjadi setelah serangkaian upaya pembunuhan terhadap dirinya, Soekarno menjadi keras pada lawan-lawan politiknya. Tanpa pengadilan dan dasar yang jelas, Soekarno memenjarakan mereka yang dianggap berseberangan dengan dirinya. Soekarno juga memberedel surat kabar yang dianggap berseberangan dengan dirinya. Sebelumnya, Mohammad Hatta sudah mundur dari jabatan sebagai wakil presiden. Dwitunggal itu telah lama berpisah. Hatta memilih berdiri di luar pemerintahan. Mengkritisi pemerintahan Soekarno yang makin otoriter lewat tulisan yang cemerlang di berbagai surat kabar. Mereka yang ditangkap Soekarno di antaranya adalah Buya Hamka, Sutan Sjahrir, M Roem, Anak Agung Gde Agung, Prawoto Mangkusasmito dan beberapa lainnya termasuk Buya Hamka. Tuduhan untuk mereka antara lain terlibat percobaan pembunuhan dan membahayakan cita-cita revolusi. Walaupun tuduhan itu tak pernah terbukti.


Buya Hamka



Di akhir dekade 1950-an, Buya Hamka melepaskan jabatannya dari pegawai Kementerian Agama karena ia tergabung dalam partai Masyumi. Tak lama setelah itu, Masyumi pun dibubarkan karena dianggap tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah. Masyumi menentang ide "Kabinet Empat Kaki" karena dianggap memberi ruang berkembangnya ideologi Komunisme.

Hari-hari berkuasanya Komunisme di Indonesia, amat dirasakan oleh Buya Hamka. Ulama besar anggota Muhammadiyah, anggota parlemen dari Masyumi, peraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, dan juga tokoh adat Minangkabau bergelar "Datuk Indomo". Beliau mendekam di dalam penjara selama dua tahun empat bulan  lamanya. Dijemput secara paksa dari rumahnya, dan dipenjara tanpa proses pengadilan.

PKI di tahun-tahun itu mulai merasuki banyak posisi di pemerintahan. Sementara, oposisi terkuatnya yaitu Masyumi, sudah dibubarkan. Di banyak daerah, PKI juga mulai menjalankan ide kesejahteraan ideologi mereka, dengan merebut banyak lahan dari tuan-tuan tanah. Hal ini memicu terjadinya banyak kerusuhan di daerah.

Di Masjid Al Azhar, Buya Hamka tetap mengupayakan sinar Islam tetap bercahaya. Beliau mendirikan majalah Panji Masyarakat, dan menjadi majalah Islam terpopuler saat itu. Ketika memuat tulisan Mohammad Hatta, yang saat itu sudah mundur dari kursi Wakil Presiden, mengkritik kebijakan Presiden Sukarno. Tulisan itu bertajuk "Demokrasi Kita" mendapat sambutan dari masyarakat dan menjadi tulisan yang fenomenal.

Mendapat kritik yang tajam, bahkan dari mantan wakilnya, akhirnya majalah Panji Masyarakat ditutup pemerintah. Karena dengan berbagai desakan, akhirnya dimunculkan kembali majalah dari masjid Al-Azhar, yaitu Gema Islam. Pendirian ini didukung pula oleh unsur tentara, seperti Jenderal Sudirman dan Jenderal A.H. Nasution. Melalui majalah ini, beliau mengkritik pemerintah dalam beberapa hal, terutama dalam keterlibatan komunis.


Serangan terhadap Buya Hamka pada tahun-tahun itu banyak datang dari PKI. Salah satu koran terpopuler saat itu yang berafiliasi pada PKI, Bintang Timur, menyerang karya Buya Hamka. Tenggelamnya Kapal Van der Wijk, karya sastra terbesar Buya Hamka, dituduh plagiat. Dalam berbagai edisi, koran itu menuduh cerita dalam Tenggelamnya Kapal Van der Wijk menjiplak novel Magdalena, karya penulis Mesir Musthafa Luthfi Al Manfaluthi. Masalah itu membuat nama Buya Hamka dijatuhkan dalam kalangan sastrawan. Di tengah kondisi yang sulit, nama Buya Hamka di kalangan "kiri" sudah buruk. Dituduh plagiat, mengkhianati negara, hingga tuduhan yang membawanya pada penjara. Buya Hamka juga dituduh merencanakan makar terhadap pemerintahan yang sah.

Senin siang, tanggal 23 Januari 1964 atau 12 Ramadhan 1383 H, datang tiga orang polisi dari Departemen Angkatan Kepolisian (Depak) menangkap Buya Hamka. Beliau ditangkap dengan alasan melanggar Penetapan Presiden nomor 11 tahun 1963. Isi dari Penpres itu membolehkan kepolisian menangkap siapapun yang dicurigai akan melakukan makar.

Buya Hamka dipenjara di berbagai tempat di wilayah Puncak hingga Sukabumi. Beliau diinterograsi oleh banyak polisi secara bergantian. Pemeriksaan itu cukup menyiksa, dengan kondisi beliau saat itu sudah berusia 56 tahun, hingga tidak tertidur dalam beberapa hari pemeriksaan. Beliau akhirnya bisa istirahat setelah kemudian dipaksa menandatangani sebuah surat pengakuan. Mengakui hal yang tidak pernah ia perbuat sebelumnya.

Beliau juga dijebak dengan berbagai pertanyaan. Termasuk dengan sebuah pernyataan dari seorang sahabatnya, Zawawi, yang ternyata juga membuat sebuah pengakuan palsu karena tidak tahan disiksa. Buya Hamka kemudian mengarang bahwa pernah diadakan sebuah pertemuan untuk merencanakan pembunuhan Presiden Sukarno di Tangerang. Meski kemudian terbantahkan melalui proses rekonstruksi yang tidak menemukan bukti maupun tempat seperti yang digambarkan.

Fitnah lainnya ialah bahwa Buya Hamka menghasut mahasiswa di IAIN Ciputat (kini UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) untuk meneruskan pemberontakan Kartosuwiryo (DI/TII), Daud Bereuh (Aceh) dan yang lainnya. Buya Hamka kemudian ditahan selama kurang lebih dua tahun empat bulan. Di tengah masa tahanan, penyakit wasir beliau kambuh. Sehingga beliau meneruskan tahanan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta. Rupanya, menurut sebuah kisah, dokter yang merawat beliau di Rumah Sakit Persahabatan merupakan pengagum beliau. Sehingga, beliau terus dinyatakan "sakit" agar tidak harus kembali ke tahanan. Beliau tetap tinggal di rumah sakit dan bisa mendapat perawatan yang lebih manusiawi.

Selama masa tahanan, Buya Hamka diizinkan untuk membawa berbagai buku bacaan. Beliau menghibur diri dengan kisah Ibnu Taimiyah, ulama besar Islam yang pernah mengalami hal serupa. Ditahan oleh rezim yang berkuasa dan mengalami penyiksaan. Beliau melanjutkan proyek penulisan buku Tafsir Al Azhar. Buku tafsir ini  hampir selesai ketika masa tahanannya berakhir. Setelah bebas pada akhir Januari 1966, Buya Hamka kemudian melakukan penyempurnaan dan menerbitkan Tafsir Al Azhar, hingga bagian terakhirnya terbit beberapa waktu sebelum beliau meninggal dunia di tahun 1981. Setelah bebas dari penjara, kemudian hidup di masa pemerintahan Orde Baru, Buya Hamka rupanya tidak menaruh dendam kepada orang-orang yang dahulu pernah menuduh dan memenjarakannya. Bahkan beliau menyalatkan jenazah Soekarno yang telah memenjarakannya. Dan Ia juga memaafkan Pramoedya. Padahal, namanya dihancurkan Pramoedya lewat tulisan di surat kabar Bintang Timur yang merupakan media pro-PKI.


Sutan Sjahrir DKK


Gelombang pemenjaraan, tidak berhenti kepada tokoh-tokoh yang PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) yang sudah mendapat amnesti, tetapi juga menimpa tokoh-tokoh politik yang tidak terlibat dalam pergolakan daerah. Sutan Sjahrir adalah perdana menteri sekaligus menteri luar negeri Indonesia yang pertama. Sjahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia yang dianggap terlibat pemberontakan PRRI/Permesta.

Ironisnya, tahun 1962, Sjahrir ditangkap bekas rekan seperjuangannya sendiri, Soekarno. Sjahrir dipenjara oleh bangsanya sendiri. Bangsa yang dia perjuangkan puluhan tahun untuk merdeka. Kisah penahanannya bermula dari undangan dari Anak Agung Gede Agung pada 18 Agustus 1961. Mantan Menteri Luar Negeri RI dalam kabinet Burhanuddin Harahap ini menggelar upacara ngaben untuk ayahnya, Raja Gianyar.

Maka, datanglah Hatta, Sutan Sjahrir, Moh. Roem, Sultan Hamid II, dan sejumlah tokoh lain untuk memenuhi undangan Anak Agung Gde Agung. Tapi belakangan pertemuan ini disebut sebagai ajang konspirasi subversif oleh Soebandrio, yang kala itu menjabat Menteri Luar Negeri dan Kepala Pusat Intelijen. Pada 16 Januari 1962, Sjahrir ditangkap di rumahnya. Kemudian Anak Agung Gde Agung, Soebadio Sastrosatomo, dan Sultan Hamid II pun ditangkap. Tokoh-tokoh Masyumi seperti Moh Roem dan Prawoto Mangkusasmito juga ditangkap. Hanya Hatta, kolega berpolitik Sjahrir sejak 1920-an di Belanda, yang tak disentuh.

Bersama para tahanan politik lain, Sjahrir ditempatkan di sebuah rumah di Jalan Daha, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tiga bulan kemudian mereka dipindahkan ke Madiun, Jawa Timur.  Di sana mereka diperlakukan dengan cukup baik. Jurnalis Rosihan Anwar, dalam Sutan Sjahrir: Negarawan Humanis, Demokrat Sejati yang Mendahului Zamannya, menulis, "Keadaan di penjara Madiun dengan sipir yang bersikap luwes cukup membantu para penghuninya supaya tidak terlalu stress. Ada kolam renang, ada lapangan tenis. Keluarga dan handai taulan gampang berkunjung."

Pada November 1962, dokter keluarga mendapati tensi Sjahrir demikian tinggi. Atas desakan para tahanan, Pemerintah merawat Sjahrir di RSPAD. Himbauan Hatta agar Sjahrir dibebaskan, tidak digubris oleh penguasa. Ketika di RSPAD RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. keadaannya membaik, lalu ia dipindahkan ke penjara di Jalan Keagungan, Jakarta. Pada Februari 1965, ia dipindahkan lagi ke RTM Budi Utomo, tempatnya mengalami stroke kedua. Kesehatan Sjahrir di dalam tahanan terus memburuk. Tidak ada cara lain, dia harus dibawa ke Zurich, Swiss. Dia menjalani perawatan hingga meninggal tanggal 9 April 1966 pada umur 57. Statusnya saat meninggal masih sebagai tahanan. Jenazah Sjahrir dipulangkan dari Swiss. Pemerintah yang telah memenjarakannya selama bertahun-tahun, menerbitkan Keputusan Presiden No. 76/1966 yang menyatakan bahwa Sjahrir direhabilitasi dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.

Selain tokoh Buya Hamka dan Sutan Sjahrir, banyak tokoh-tokoh terkenal lainnya yang ikut menjadi korban penangkapan. Tokoh-tokoh tersebut adalah Prawoto Mangkusasmito, Subadio Sastrosatomo, dan Mr Mohamad Roem. Tidak lama kemudian, datang pula Mr Anak Agung Gde Agung. Yunan yang kala itu menjadi korban penangkapan juga, memperhatikan wajah-wajah yang dikenalnya itu, Yunan sampai pada kesimpulan: “Penahanan ini bersifat politik. Sasarannya, para pemimpin Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Masyumi.” Kelak jumlah tahanan di Mess CPM bertambah menjadi 15 orang dengan masuknya Mochtar Gozali, K.H.M. Isa Anshary, Imron Rosjadi, Hasan Sastraatmadja, Kiai Mukti, E.Z. Muttaqien, Mochtar Lubis, J. Princen, Sultan Hamid II, dan Sholeh Iskandar.



Penulis     : Riskryto

Penyunting : Argha Sena


Sumber : goriau.com, kompasiana.com, liputan6.com, merdeka.com, 

                republika.co.id




0 komentar:

Posting Komentar