F 4 Negara ini Memberlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam I Pegawai Jalanan ~ PEGAWAI JALANAN

Kamis, 14 Maret 2019

4 Negara ini Memberlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam I Pegawai Jalanan


Kasus penghinaan agama memang tidak bisa dibenarkan. Bagi siapa pun yang melakukannya, proses hukum dipastikan telah siap menanti.  Di Indonesia sendiri, bagi mereka yang menista agama atau blasphemy akan diganjar hukuman. Hukuman pun tergantung dari seberapa berat ujaran penghinaan yang dilakukan
Di berbagai negara lain juga berlaku hukuman bagi penghina agama yang diatur dalam undang-undang penistaan agama. Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional dalam laporannya tahun lalu, ada 71 negara yang memasukkan penistaan agama sebagai tindak kriminal dalam hukum mereka.
Gambar terkait
Eksekusi Mati
Hukuman untuk pelaku penistaan agama, dalam hal ini menghina Nabi Muhammad, di tiap-tiap negara beragam, mulai dari penjara hingga hukuman mati. Berikut adalah empat negara yang pernah mengeksekusi mati para penghina Nab i:

1.  Arab Saudi
 pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, mengunggah video berbau penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad ke media sosialnya. Dia menghina Allah, Nabi Muhammad, anak perempuan Nabi, Fatimah, merobek Al-Quran, dan memukulinya dengan sepatu.
Unggahan video Al-Shamri pun menghebohkan Arab Saudi. Hal tersebut merupakan tindakan fatal yang akan mendapat ganjaran setimpal.
Pihak berwenang pun menangkap Al-Shamri atas tuduhan penghinaan agama. Dia pun kemudian dipenjara sebelum dilakukan persidangan. Setahun berselang, Dia divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi.
Hasil gambar untuk arab saudi penghinaan nabi
Hukuman Mati
Dilansir Independent pada April 2017, tim kuasa hukum Al-Shamri mengajukan banding dan mengatakan kliennya berada di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol saat membuat video kontroversial itu.
Namun, pengadilan menolak banding tersebut. Al-Shamri pun tetap dihukum mati.

2.  Pakistan
Selain Arab Saudi, Pakistan juga menerapkan hukuman mati terhadap para penghina Nabi. Pria Nasrani bernama Sawan Masih ditangkap kepolisian Pakistan setelah menghina Nabi Muhammad selama percakapannya dengan teman Muslimnya pada Maret 2014.
Ulah Masih tersebut nyatanya telah memicu kerusuhan besar di Pakistan, yang dikhawatirkan memicu konflik antaragama.
Hasil gambar untuk bendera pakistan
demo di pakistan
Ulah Masih tersebut nyatanya telah memicu kerusuhan besar di Pakistan, yang dikhawatirkan memicu konflik antaragama.
Dikutip dari The Guardian, Masih pun akhirnya diganjar hukuman mati oleh pengadilan Lahore, Pakistan.
Pakistan sendiri selama ini dikenal sebagai negara yang terkenal ketat soal perlindungan agama. Bagi siapa pun yang menghina agama atau Nabi, hukuman berat telah siap menanti.

3.  Mauritania
Berbeda dengan kasus di dua negara di atas, penghina Nabi pada dakwaan hukuman mati di Mauritania lolos dari pedang algojo.
Hasil gambar untuk negara mauritania
Bendera Mauritania
Mohamed Cheikh Ould Mohamed M'khaitir, seorang warga Mauritania dihukum mati atas tuduhan penistaan agama pada 2014 lalu. Dalam blog pribadinya, dia dituduh mempertanyakan pilihan yang dibuat oleh Nabi Muhammad selama perang suci pada abad ke-7.
Dilansir BBC November 2017, mendapati dirinya terancam hukuman mati, M'khaitir dan pengacaranya terus berjuang. Pada akhirnya, perjuangan mereka membuahkan hasil. M'khaitir dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara.
Lepas dari jerat hukuman mati, pengacara M'khaitir menyebut hal itu sebagai "kemenangan besar".

4. Iran
Soheil Arabi (30), seorang blogger asal Iran dihukum mati setelah terbukti menghina Nabi Muhammad melalui tulisannya di Facebook. Dia mengakui memiliki delapan akun Facebook dengan nama berbeda dan berkali-kali mengunggah tulisan bernada menghina Nabi Muhammad.
Dalam sidang di Pengadilan Kriminal Teheran yang dipimpin hakim Khorasani, Arabi diputuskan bersalah telah menghina Nabi Muhammad.
Gambar terkait
Hukuman Cambuk
Sesuai Pasal 263 hukum pidana Islam menyebut, pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dijatuhi hukuman mati. Sementara, dalam Pasal 264 tertulis jika terdakwa mengklaim penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, mengutip seseorang, atau dilakukan dengan tidak sengaja, hukuman matinya diganti menjadi hukuman cambuk 74 kali.
Menurut dasar dua hukum tersebut, Arabi pada akhirnya tetap dihukum mati.

Penyunting : Shella

Sumber :
1).  https://kumparan.com/@kumparannews/4-negara-yang-menghukum-mati-penghina-nabi-muhammad

0 komentar:

Posting Komentar