Kasus penghinaan agama memang tidak bisa dibenarkan. Bagi
siapa pun yang melakukannya, proses hukum dipastikan telah siap menanti. Di Indonesia sendiri, bagi mereka yang menista agama
atau blasphemy akan diganjar hukuman.
Hukuman pun tergantung dari seberapa berat ujaran penghinaan yang dilakukan
Di berbagai negara lain juga berlaku hukuman bagi penghina
agama yang diatur dalam undang-undang penistaan agama. Menurut Komisi AS untuk
Kebebasan Beragama Internasional dalam laporannya tahun lalu, ada 71 negara
yang memasukkan penistaan agama sebagai tindak kriminal dalam hukum mereka.
Eksekusi Mati
Hukuman untuk pelaku penistaan agama, dalam hal ini menghina
Nabi Muhammad, di tiap-tiap negara beragam, mulai dari penjara hingga hukuman
mati. Berikut adalah empat negara yang pernah mengeksekusi mati para penghina
Nab i:
1. Arab Saudi
pria Arab Saudi
bernama Ahmad Al-Shamri, mengunggah video berbau penghinaan kepada Islam dan
Nabi Muhammad ke media sosialnya. Dia menghina Allah, Nabi Muhammad, anak
perempuan Nabi, Fatimah, merobek Al-Quran, dan memukulinya dengan sepatu.
Unggahan video Al-Shamri pun menghebohkan Arab Saudi. Hal
tersebut merupakan tindakan fatal yang akan mendapat ganjaran setimpal.
Pihak berwenang pun menangkap Al-Shamri atas tuduhan
penghinaan agama. Dia pun kemudian dipenjara sebelum dilakukan persidangan.
Setahun berselang, Dia divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi.
Hukuman Mati
Dilansir Independent
pada April 2017, tim kuasa hukum Al-Shamri mengajukan banding dan mengatakan
kliennya berada di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol saat membuat video
kontroversial itu.
Namun, pengadilan menolak banding tersebut. Al-Shamri pun
tetap dihukum mati.
2. Pakistan
Selain Arab Saudi, Pakistan juga menerapkan hukuman mati
terhadap para penghina Nabi. Pria Nasrani bernama Sawan Masih ditangkap
kepolisian Pakistan setelah menghina Nabi Muhammad selama percakapannya dengan
teman Muslimnya pada Maret 2014.
Ulah Masih tersebut nyatanya telah memicu kerusuhan besar di
Pakistan, yang dikhawatirkan memicu konflik antaragama.
demo di pakistan
Ulah Masih tersebut nyatanya telah memicu kerusuhan besar di
Pakistan, yang dikhawatirkan memicu konflik antaragama.
Dikutip dari The
Guardian, Masih pun akhirnya diganjar hukuman mati oleh pengadilan
Lahore, Pakistan.
Pakistan
sendiri selama ini dikenal sebagai negara yang terkenal ketat soal perlindungan
agama. Bagi siapa pun yang menghina agama atau Nabi, hukuman berat telah siap
menanti.
3. Mauritania
Berbeda dengan kasus di dua negara di atas, penghina Nabi
pada dakwaan hukuman mati di Mauritania lolos dari pedang algojo.
Bendera Mauritania
Mohamed Cheikh Ould Mohamed M'khaitir, seorang warga
Mauritania dihukum mati atas tuduhan penistaan agama pada 2014 lalu. Dalam blog
pribadinya, dia dituduh mempertanyakan pilihan yang dibuat oleh Nabi Muhammad
selama perang suci pada abad ke-7.
Dilansir BBC November
2017, mendapati dirinya terancam hukuman mati, M'khaitir dan pengacaranya terus
berjuang. Pada akhirnya, perjuangan mereka membuahkan hasil. M'khaitir
dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara.
Lepas dari jerat hukuman mati, pengacara M'khaitir menyebut
hal itu sebagai "kemenangan besar".
4. Iran
Soheil Arabi (30), seorang blogger asal Iran dihukum mati
setelah terbukti menghina Nabi Muhammad melalui tulisannya di Facebook. Dia
mengakui memiliki delapan akun Facebook dengan nama berbeda dan berkali-kali
mengunggah tulisan bernada menghina Nabi Muhammad.
Dalam sidang di Pengadilan Kriminal Teheran yang dipimpin
hakim Khorasani, Arabi diputuskan bersalah telah menghina Nabi Muhammad.
Hukuman Cambuk
Sesuai Pasal 263 hukum pidana Islam menyebut, pelaku
penghinaan terhadap Nabi Muhammad dijatuhi hukuman mati. Sementara, dalam Pasal
264 tertulis jika terdakwa mengklaim penghinaan itu dilakukan dalam kondisi
emosi, mengutip seseorang, atau dilakukan dengan tidak sengaja, hukuman matinya
diganti menjadi hukuman cambuk 74 kali.
Menurut dasar dua hukum tersebut, Arabi pada akhirnya tetap
dihukum mati.
Penyunting : Shella
Sumber :
1). https://kumparan.com/@kumparannews/4-negara-yang-menghukum-mati-penghina-nabi-muhammad
0 komentar:
Posting Komentar